Showing posts with label Negeriku. Show all posts
Showing posts with label Negeriku. Show all posts

Wednesday, 26 December 2018

Freeport dari waktu ke waktu

*Ini bukan persoalan pro atau anti-Amerika. Dari yang saya sendiri pernah alami, bekerja dengan orang Amerika di Indonesia dan merasakan langsung kehidupan masyarakat Amerika walau hanya dalam waktu singkat, mereka berharap kita ini pintar dan memintarkan diri dalam berhadapan bisnis dengan mereka. Benefit yang semestinya bisa kita raih akan menjadi benefit bagi mereka, kalau kita tidak memintarkan diri. Dan itu terhitung fair bagi orang Amerika. Bukan karena mereka curang, tapi kita yang tidak sanggup pintar*/
---
Benarkah Freeport sudah menjadi milik Indonesia sepenuhnya? Jawabannya adalah TIDAK. Karena, walau dengan apa yang disebut sebagai "akuisisi oleh Inalum" kemarin, Freeport McMoran tetap memiliki 48,77% kepemilikan atas perusahaan tersebut. Ini porsi kepemilikan yang masih terhitung sangat besar. Dekat sekali dengan "pembatas" 50% plus satu lembar saham. Batas "tipis" untuk disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Namun, dapat pula pertanyaan di atas saya sebut "salah tanya". Mengapa? Tambang tembaga (dan emas) yang selama ini dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI) sedari awal adalah milik Indonesia. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., (kode bursa: "FCX"), perusahaan tambang dari Delaware, Amerika Serikat, adalah Operator yang diKONTRAK Pemerintah Indonesia untuk mengusahakan tambang.

Kenapa bisa menjadi multi-makna seperti itu? Di sinilah "pintar dan memintarkan diri" dari kita sebagai BANGSA itu diperlukan.

Di bawah Contract of Work (yang dibahasaindonesiakan menjadi "Kontrak Karya") tertanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Republik Indonesia bersepakat dengan PTFI untuk mengusahakan tambang-tambang di Irian Jaya (sekarang Papua). Mengapa saya sebut "tambang-tambang"? Karena sebelumnya, FCX telah mengusahakan tambang pada sebuah lokasi kecil, dengan memegang Kontrak Karya tahun 1967 dengan mendirikan perusahaan Freeport Indonesia, incorporated (alias: "anak usaha" FCX). Ketika di tengah masa Kontrak yang pertama ini FCX menemukan deposit baru dalam jumlah jauh lebih besar di luar lokasi yang dikonsesikan padanya, FCX buru-buru minta payung hukum untuk mengusahakan lokasi baru itu.

Presiden RI ketika itu, Soeharto, bukan orang bodoh. Pak Harto menaikkan BENEFIT yang bisa diterima Indonesia dari yang sudah diterima sebelumnya. Dari Kontrak Karya 1967 (yang semestinya berlaku hingga 1997) pihak Indonesia hanya memperoleh 5% hasil, itu pun dalam kerangka formal yang sudah pasti berlaku, yaitu pajak penjualan. Saya tidak ingin menyalahkan Pak Harto atas persentase yang sangat kecil ini. Mengingat, saat itu Indonesia belum punya pengalaman pengusahaan tambang sejenis, dan yang terpenting: dia sedang mengawali pembangunan Negara ini, memperkenalkan sistem perekonomian baru, mencoba menghapus "memori" komunisme yang sempat diintrodusir pendahulunya.

Seiring waktu dalam perjalanan Kontrak, Pak Harto makin menyadari porsi penerimaan Indonesia harus naik. Dan dengan strateginya, pada tahun 1973 melalui "peninjauan kembali" Kontrak Karya 1967, pihak Indonesia akhirnya memiliki bagian kepemilikan atas perusahaan Freeport Indonesia sebesar 8,5% plus royalti 1%. Itu GRATIS. Murni hanya dengan "pintar dan memintarkan" diri a la Presiden Soeharto. Pak Harto dengan cerdik memanfaatkan situasi. Jepang (pembeli bijih tembaga Freeport) menekan Freeport dengan meminta potongan harga harga. Pak Harto menekan Jepang dengan memainkan politik minyak (Jepang tergantung pada impor minyak bumi dari Indonesia). Ekspor minyak kita ke Jepang dia batasi. Jepang takluk. FCX memberi saham dan royalti pada Indonesia.

Ketika FCX meminta payung hukum baru, yang mana akan memasukkan lokasi baru untuk ditambang, Pak Harto bermanuver lagi dengan hasil naiknya lagi BENEFIT bagi pihak Indonesia. Selain porsi kepemilikan untuk pihak Indonesia (saham), FCX dipersyaratkan membayar berbagai hal: pajak tetap atas lahan yang dikonsesikan, royalti (dengan skema perhitungan baru yang lebih menguntungkan dibanding sebelumnya), pajak penghasilan pekerjanya, pajak pertambahan nilai dari barang yang dijual dan dibeli dalam lingkup perusahaan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan dan kapal, dan berbagai biaya layanan yang diperoleh dalam menjalankan operasi tambang. Jika sewaktu-waktu, karena sesuatu dan lain hal, FCX memilih menghentikan operasinya, semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk layanan publik seperti jalan raya, sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit, beserta segala perlengkapannya secara otomatis menjadi milik Pemerintah tanpa kompensasi sepeser pun!
Ada lagi "pukulan telak" dari Pak Harto. FCX diwajibkan MELEPAS sejumlah saham kepada pihak Indonesia(!). Secara bertahap sesegera mungkin sampai 10 tahun pertama sejak KK 1991 ditandatangani, lalu wajib melepas lagi untuk periode pasca-10 tahun, dan sampai total 51% saham PTFI dimiliki oleh pihak Indonesia tidak lebih dari jangka 20 tahun terhitung sejak KK itu ditandatangani!

FCX tidak berkutik pada syarat yang diajukan Pak Harto. Mau bukti? KK 1967 yang semestinya berlaku hingga 1997, di mana FCX hadir dalam bentuk Freeport Indonesia, inc., secara hukum "kelar" tahun 1991. KK "baru" yang memuat persyaratan-persyaratan dari Pak Harto muncul. Kontrak ditandatangani tanggal 30 Desember 1991 antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company. Ini yang kita kenal sebagai PTFI sekarang. Lho, mana Freeport Indonesia, inc.??? KELAR. Hanya 4 hari sebelumnya, satu hari setelah Hari Natal, atau tepatnya tanggal 26 Desember, telah lahir sebuah perusahaan baru di sebuah kantor Notaris, dengan nomor akta 102, yang dalam 1 hari saja walau belum masuk periode online SISMINBAKHUM, langsung mendapat pengesahan Menteri Kehakiman RI dengan nomor C2-8171.HT.01.01.TH.91. Itulah PTFI, "kendaraan" baru yang wajib digunakan FCX dengan Indonesia sebagai "penumpang" di dalamnya.

Siapa pemilik saham PTFI? FCX dan......Pemerintah Indonesia.

Dan mulailah pihak swasta Indonesia masuk ke dalam kepemilikan saham. PT Indocopper Investama Corporation, salah satu swasta nasional masuk membeli 9,36% saham PTFI. Tetapi, sekali lagi, "pintar dan memintarkan diri" berperan besar. Setelah FCX melepas saham untuk pertama kali itu, yang berarti ia memenuhi persyaratan KK, setahun kemudian FCX justru masuk MEMBELI 49% kepemilikan perusahaan Indocopper (!)..... hahahaa... pintar? Ya, sangat! Tidak ada larangan bagi FCX membeli saham Indocopper!
Pak Harto merespon permainan FCX dengan mengeluarkan PP 20/1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Dibungkus dengan upaya menarik investasi asing ke Indonesia, Pak Harto sekalian membolehkan perusahaan asing memiliki saham hingga 100% dalam usaha mineral dan batubara di Indonesia. Bahasa sederhananya: ya, sudah... kepalang bablas aja... Tetapi harap diingat: walau FCX dengan berbagai cara memburu sisa saham Indocopper (sampai akhirnya berhasil menguasainya tahun 1997, yang berarti menjadi pengendali saham PTFI yang dimiliki Indocopper), FCX tetap terikat pada klausul divestasi yang tercantum pada KK 1991.

Semestinya, terhitung sejak 2011 atau 20 tahun sejak KK 1991 ditandatangani, 51% kepemilikan atas PTFI sudah harus berada pada pihak Indonesia (baik Pemerintah, Swasta Nasional, maupun perorangan) sesuai amanat Pasal 24 ayat 2. Tidak ada pengecualian dan tidak bisa tidak, divestasi semestinya sudah selesai tahun 2011 atau 7 tahun lalu. Di situ jelas diamanatkan: lepas saham melalui lantai bursa, atau dengan cara lain, ke pihak Indonesia. So, apa maknanya sekarang? Sederhana: FCX telah wanprestasi Kontrak!
Itulah mengapa saya menangkap kesan, dalam soal kepemilikan PTFI secara total oleh pihak kita, banyak orang kita yang memilih "tidak pintar" dan "tidak mau memintarkan diri". Mereka mengulang-ulang pernyataan (maaf) "bodoh" bahwa dalam KK ada Pasal/Ayat yang menyatakan bahwa pihak Indonesia wajib memperpanjang Kontrak karena kalau tidak, kita berpotensi kena gugatan hukum dan tidak ada jaminan kita akan menang. Whattt???
Sebelum sampai Pengadilan atau Arbitrase, lambai-lambaikan dulu berkas KK ke pihak FCX... Sudahkah kewajiban anda sebagai bagian dari PTFI anda jalankan sesuai Kontrak? Ini sekarang tahun berapa? Berapa tahun sudah lewat dari tahun 2011???

Untuk pernyatan yang saya bilang (maaf) "bodoh" di atas, itu pun dengan mudah bisa dijawab. Mari cermati Pasal 31 Ayat 2 KK 1991. Saya mengambil teks versi Bahasa Inggris karena dalam Kontrak dinyatakan versi Bahasa Inggris-lah teks resminya dan pemaknaan dalam Bahasa Inggris diperlakukan lebih kuat dibanding pemaknaan dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 31 Ayat 2 berbunyi:

Subject to the provisions herein contained, this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably withhold or delay such approval. Such application by the Company may be made at any time during the term of this Agreement, including any prior extension.

Teks di atas secara harfiah menyatakan: "PTFI berhak mengajukan perpanjangan 2 kali, secara berturut-turut, masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun, tunduk atau tergantung pada persetujuan Pemerintah RI". Nah, "tidak pintar" dan "tidak mau pintarnya" pihak yang mewakili kita sebagai Bangsa, dalam hal ini rezim yang sedang berkuasa, anak kalimat "subject to Government approval" ini tidak dimanfaatkan sebagai kekuatan negosiasi kita.

Silahkan PTFI mengajukan perpanjangan Kontrak, tidak ada larangan. Walau pun secara kasat mata PTFI telah wanprestasi dalam kewajiban divestasi, SILAHKAN AJUKAN PERPANJANGAN. Itu dijamin Kontrak yang sedang berlaku. Perkara DISETUJUI atau TIDAK, itu HAK Pemerintah RI sebagaimana juga dijamin oleh Kontrak yang sedang berlaku itu.

Yang justru tersiar di media, pihak yang mewakili Indonesia malah menebar ketakutan bagi diri sendiri: " The Government will not unreasonably withhold or delay such approval". Kita, kata mereka "enggak boleh -tanpa alasan yang jelas- menolak memberikan atau menunda persetujuan". Dengan alasan berupa wanprestasi divestasi, dan ada juga pelanggaran lingkungan (kena denda 460 milyar!), itu cukup sebagai alasan yang jelas (reasonably) bagi Pemerintah Indonesia untuk MENOLAK pengajuan perpanjangan. Kenapa mesti takut? Kenapa mesti menebar rasa takut?

Kalau toh kita diseret PTFI ke badan arbitrase internasional, so what? Apakah biaya menghadapi arbitrase itu akan sampai 4 Milyar Dollar, sebagaimana utang yang kini sudah ditarik PT Inalum untuk membeli sebagian saham PTFI? Terlalu jauh jumlah itu. Atau, "ketakutan" kita menghadapi Arbitrase sebenarnya bukan karena nyali tidak cukup, tapi duit kagak ada??? Hahahahaa... memalukan...

Katakanlah kita kalah, terus, apakah dengan demikian kita kehilangan PTFI secara sebagian atau sampai keseluruhan? Lho, tidak, kan? Berarti kita hanya memberi perpanjangan saja sebagaimana diminta, namun divestasi saham FCX pada PTFI tetap harus mereka jalankan, bukan? Coba anda sekalian bayangkan: Pemerintah Indonesia semisal kalah di Arbitrase, PTFI berhak mendapat perpanjangan, lalu besoknya pihak kita ketiban 51% saham (karena demi hukum pula FCX wajib melepas saham yang mereka pegang di PTFI hingga 51%, dan waktunya telah jatuh tempo), nah, kita ruginya di mana??? Tidak ada ruginya. Paling juga hanya bayar jasa Arbitrator? Berapa juta dollar, sih? Nggak mungkin sampai milyar, kan?

Mengatakan bahwa barulah pada era Jokowi Indonesia bisa menguasai 51% saham PTFI adalah klaim semu. Saya katakan lagi (maaf): Pembodoh-bodohan. Duit yang dipakai membeli saham itu ternyata DANA OBLIGASI (baca: UTANG), versi Obligasi Global pula. Duhhh... itu berarti Dana Asing lagi.

Untuk hal sepenting Divestasi ini, bahkan KK 1991 sendiri memberi judul sangat terhormat bagi pihak Indonesia: PROMOTION OF NATIONAL INTEREST (Pasal 24). Promosi Kepentingan Nasional. Pak Harto mengikat FCX agar dengan bagaimana pun cara FCX mendivestasi sahamnya di PTFI, ujung-ujungnya haruslah entitas orang atau perusahaan dari Indonesia yang memperoleh saham itu (the Company will offer for sale or cause to be offered for sale shares of the capital stock of the Company in furtherance of the policy of Indonesia to encourage ownership in Indonesian companies by Indonesian Nationals). Jalur penyalurannya diperketat oleh Pak Harto dengan mewajibkan PTFI menawarkan via pasar modal Indonesia (Bursa Efek Jakarta, sekarang Bursa Efek Indonesia). Apa makna langsungnya? Saham akan diperdagangkan dalam mata uang Rupiah (!). Kalau toh tidak atau belum melalui pasar modal, pokoknya arah kepemilikan saham divestasi itu adalah ke warga negara Indonesia (Indonesian Nationals). Makna besarnya adalah: Divestasi harus terjadi dengan cara saham divestasi itu beralih kepemilikan karena memang yang beli MAMPU beli. Pembeli tidak ada kewajiban UTANG, apalagi UTANG LUAR NEGERI dalam denominasi valuta asing.

Kenyataan bahwa Inalum membeli saham divestasi dengan cara menjual Obligasi Global sesungguhnya justru berpotensi violate (melanggar) ketentuan Pasal 24 di atas. Promosi Kepentingan Nasional macam bagaimana kalau cara mendapatkan dana-nya tidak ada dalam suratan Kontrak Karya? Apa lagi, beban Obligasi Inalum dengan sendirinya meningkat pesat dalam sesaat, bukankah itu malah menempatkan Inalum sendiri pada posisi "rentan" dan mengancam kepentingan nasional Indonesia?

Kalau saja DANA yang digunakan untuk membeli saham PTFI itu adalah DANA kita sendiri, minimal nabung dari dividen-dividen BUMN kita sendiri, itu baru RIIL dan saya pasti angkat jempol. Atau, kita rencanakan dengan proses legislasi anggaran di DPR, bahwa tiap tahun dari 2000-an Trilyun Rupiah APBN kita, kita "sisihkan" 10T tiap tahun sebagai "cicilan untuk beli saham PTFI". Sepuluh dari 2000 itu hanya 0,5%. Relatif sangat sedikit. Dalam 1 periode jabatan Kepresidenan saja, selesai itu barang. Atau, pintaran dikit, tiap akhir tahun anggaran, kumpulin "sumbangan" dari SiLPA berbagai daerah. Daerah yang realisasi penerimaan daerahnya lebih besar dari realisasi pengeluaran, kumpul ke pusat sebagai tabungan beli saham PTFI. Bisa juga "sumbangan" SILPA. Daerah yang "malas" membelanjakan anggaran dan sampai akhir Desember nggak belanja-belanja juga, tarik jadikan dana tabungan beli saham PTFI. Boleh pintar, kan?

Pembelian saham PTFI oleh Inalum itu adalah tindakan akal-akalan, bukan tindakan "pintar". Pintar dengan akal-akalan adalah 2 hal yang berbeda. Modalnya hanyalah bahwa Inalum itu Indonesian Nationals' entity. Itu tok. Bukan karena Inalum mampu secara pendanaan sendiri, sebagaimana disiratkan dalam KK PTFI.

Cara pembelian a la Inalum ini pun bukan saja menyisakan, tapi malah membuatkan lubang yang sangat sangat besar bagi FCX untuk mendorong kuda troya masuk ke arena. Dengan cara cerdik tingkat dasar saja FCX berhasil menguasai kendali atas saham yang telah dilepasnya di Indocopper. Itu DALAM NEGERI kita, lho ya. Anda bayangkan Inalum mencari dana melalui instrumen obligasi global, obligasi yang diperjualbelikan di berbagai negara di luar negeri, bukan di dalam negerimu sendiri... Hehehehe... Saya sangat berharap, sangat berharap: semoga kali ini FCX tidak "lebih pintar" dari Inalum....

Dalam diskusi dengan beberapa kawan yang "pro" pembelian saham a la Inalum ini, kepada saya disajikan angka-angka. Bahwasanya dengan harga segini harganya menguntungkan bagi kita, bahwa PTFI punya profit sampai 28 milyar dollar, sedangkan "beli" sahamnya sampai kepemilikan kita bisa sampai 51% "hanya" 4 milyar. Bahwa ada net profit yang bakal kita terima sampai 1 milyar dollar per tahun, artinya dalam 4 tahun saja terhitung bisa "lunas" itu obligasi. Setelah 4 tahun, kita katanya akan menerima duit gede selama 50 tahun. Bahwa setelah 2021, kalau KK itu tidak diperpanjang, maka kita yang bakalan rugi.

He he he he he heee... Saya bilang ngapain masuk ke bahasan "hitung-hitungan" kayak gitu?Masuk ke dalam tabuhan irama FCX kalo gitu mah. Mari kita berpintar-pintar ria dengan mampu memilah 2 hal mendasar namun berbeda tapi berkait soal PTFI. Soal pertama adalah "Divestasi". Soal kedua adalah "Masa Kontrak Karya".

Divestasi adalah KEWAJIBAN pihak FCX agar dalam jangka waktu yang ditetapkan kepemilikan pihak Indonesia atas PTFI menjadi Mayoritas. Oleh karenanya, bahkan sebelum masa KK berakhir, pihak Indonesia sudah menjadi Pengendali atas PTFI. Sesaat setelah KK ditandatangani 30 Desember 1991, kita sebagai pihak Indonesia adalah juga pemilik PTFI bersama-sama dengan FCX. Hanya saja komposisi kepemilikan masih dominan FCX, dan seiring waktu -yang telah digariskan dalam KK- dominasi kepemilikan akan berubah, dengan hasil akhir pihak Indonesia lebih dominan, dan otomatis menjadi Pengendali Perusahaan.
Perkara hingga lewat batas waktu yang ditetapkan dalam KK (yaitu tahun 2011) saham FCX tetap dominan itu berarti pengingkaran KK. FCX terikat aturan agar dengan skema yang disediakan (baik lewat pasar saham maupun bukan) per tahun 2011 dominasi kepemilikan sudah harus beralih ke pihak Indonesia. Harap diketahui, pihak Indonesia di sini tidak terbatas pada Pemerintah Indonesia, tetapi mencakup Swasta Nasional, Perusahaan apa pun yang ada dalam kendali orang Indonesia, dan-atau Perorangan.

Indikasi bahwa FCX tidak beritikad baik mewujudkan kepemilikan mayoritas pihak Indonesia adalah: FCX membeli saham perusahaan Indonesia yang sebelumnya sudah mengambil sekian persen saham PTFI. Indikasi lain yang lebih jelas: FCX sebagai pengendali mayoritas PTFI sampai lewat batas waktu 2011 tidak mendaftarkan PTFI ke pasar saham Indonesia. Dengan kata lain: tidak membuka kesempatan sahamnya terdivestasi.

Sekarang soal Masa Kontrak Karya. Terlepas dari belum terwujudnya Divestasi 51% melewati batas waktu, KK PTFI akan berakhir 30 tahun terhitung sejak tahun 1991. Itu berarti tahun 2021 mendatang. Dengan wanprestasi Divestasi 51%, Pemerintah Indonesia memiliki alasan yang kuat untuk memilih TIDAK memberi perpanjangan KK. Belum soal pelanggaran lingkungan.

Beratkah konsekuensi yang kita pikul apabila memilih tidak memperpanjang KK? Tidak ada konsekuensi semacam denda finansial. Pemerintah RI malah mendapat hak pertama untuk MEMBELI semua peralatan/properti PTFI. Kalau Pemerintah tidak berminat, maka menjadi urusan PTFI sendiri. Malah, sebagaimana sudah saya jelaskan jauh di atas, fasilitas-fasilitas publik seperti jalan, rumah sakit, sekolah termasuk peralatan di dalamnya dialihkan menjadi milik Pemerintah tanpa biaya sepeser pun.

Sekarang, anda dapat melihat apa saja skenario yang mungkin terjadi, yang mana tidak perlu pihak kita mengeluarkan dana sepeser pun untuk menjadi pemilik saham mayoritas di PTFI.

1. Menunggu masa KK berakhir di tahun 2021. Apabila PTFI mengajukan proposal perpanjangan, dengan fakta wanprestasinya, Pemerintah RI punya alasan yang kuat menahan/menunda keputusan, dan pada waktunya mengeluarkan keputusan bahwa KK tidak diperpanjang, kecuali: FCX bersedia hanya memiliki porsi kepemilikan yang tidak melebihi 50%, bahkan bisa saja hanya kita tawarkan sebesar 40%. Why not? Dalam skenario ini pihak Indonesia tidak mengeluarkan sepeser pun uang untuk memiliki saham mayoritas. Sebaliknya, FCX harus membeli saham yang akan menjadi bagian kepemilikan mereka atas PTFI. Ini adalah skenario terbaik bagi pihak Indonesia.

2. Sama dengan di atas, kecuali bahwa FCX tidak perlu membayar sepeser pun atas saham yang akan menjadi bagian kepemilikan mereka atas PTFI. Ini adalah skenario damai.

3. FCX tidak mengajukan Perpanjangan, KK berakhir alamiah. PTFI sebagai "enterprise" bubar. FCX tidak lagi memiliki hak menambang mineral di bekas area KK. Indonesia buka kesempatan bagi operator baru dari luar negeri, dengan skema kepemilikan yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Dari 3 skenario di atas, yang paling mungkin adalah skenario nomor 2. Mengapa? Karena FCX sudah tahu dan sudah mengukur keberadaan cadangan-terbukti di area KK yang selama setengah abad ini mereka kelola melalui PTFI dan pendahulunya Freeport Indonesia, inc. Adalah sangat rugi bagi FCX jika harus melakukan lagi survey umum, eksplorasi, konstruksi di tempat baru yang belum tahu juga di mana tempatnya, ketimbang sisa melakukan eksploitasi dari perut bumi Papua yang sudah terbukti cadangannya.

Kenyataan bahwa pihak Indonesia malah nyetor 4 milyar dollar untuk mendapatkan hingga total 51,23% porsi saham, yang sebenarnya bisa didapatkan tanpa sepeser duit pun, adalah kemenangan ganda bagi FCX. Mereka mendapat dana segar dan perpanjangan KK yang sangat mereka dambakan.
FCX telah menunjukkan kepada kita bagaimana "pintar" dan "mau pintar".... kitanya saja yang memilih untuk bodoh. Padahal, tanpa terbebani kewajiban membayar bunga obligasi dan pokoknya pada saat jatuh tempo, semestinya sajian indah bahwa kita akan menerima duit gede seterusnya selama 50 tahun dapat saja terwujud. Lebih besar dan lebih lama, malah. Lebih enak

by Canny Watae
Read more » 0 comments

Monday, 24 December 2018

Fatwa Ulama Kontemporer Indonesia terhadap Ucapan "SELAMAT NATAL"


Poin  poin sebelum membaca tulisan ini 

1. anda bisa memilih salah satu pendapat ulama dengan tafsiran anda dan kondisi,kepenting dan fikiran dan pengetahuaan anda 
2. anda bisa memilih salah satu pendapat ulama tsb tanpa mempertimbangan pikiran,pengetahuaan dan kepentingan anda 
3, Jika seorang hakim/ulama berijtihad lalu benar, maka ia berhak mendapat dua pahala, namun jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala”[1] Hadith
4. jangan memonopoli kebenaran


berikut   ringkasan pendapat beberapa ulama  Indonesia 



USTAD ABDUL SOMAD LC MA

pokok pikiran

jika orang mengucapkan selamat natal
maka ia mengakui 3

1.Isa anak Tuhan
2.megakui isa lahir 25 desember
3.mengakui isa mati di salib


Sikap 

tidak boleh dan haram hukumnya 

menafsirkan Fatwa  Yusuf qardawi Ulama besar Mesir 
"bahwa yusuf Qardawi berfatwa tsb dikarena ada perrtyaan seorang warna negara Amerika yg menanyakan hukum mengucapkan Natal , hal itu diperbolehkan karena pasca peristiwa 911 banyak muslim yg dianggap teroris untuk tidak dicap teroris maka diperbolehkan , hal lain yg menjadi pertimbangan yakni posisi kita minoritas ."

BUYA YAHYA

Poko pokok Pikiran 


1.Maksud mengucapkan selamat Natal 
2.Natal itu urasan Aqidah bagi Nasrani 
3.Perlu mengajarkan bangsa ini adanya perbedaan yg tidak bisa disama samakan tetapi saling menghargai 
4.jangan dipaksa umat islam mengucapkan selamat natal dan sebaliknya tidak ada paksaan bagi umat lain mengucapkan selamat idul Fitri 
5.ulama tidak pernah mengajarkan jika agama lain tidak mengucapkan selamat hari besar itu dianggap intolerir karena ulama mengajarkan 

itu bukan paksaan 
6.Tidak boleh menghalingi Nasrani merayakan Natal 
7.Jika anda Ucapkan selamat hari  kelahiran kepada Nabi isa kepada Muslim itu tidak Masalah 
8.Ulama Ulama yg menfatwakan  selamat Natal  akhir akhir ini lah yg menimbulkan kekisruhan (umat  nasrani tegugah dan menganggap yg tidak mengucapkan Intoleransi ) padahal dulu aman aman saja 


Kesimpulan dan Sikap 

tidak boleh dan haram hukumnya  dan perbedaan ini menimbulkan kedewasaan kita 


DR KHALID BASALAMAH

pokok pikiran

1. orang yg berani mengatakan bahwa selamat Natal boleh saja 
saya berani sumpah orang initidak mempunyai ilmu agama
dan iman nya sangat tipis
2.mengucapkan selamat natal kepada orang nasrani sama dengan menyatakan selama allah punya anak 

kesimpulan dan  sikap 


tidak boleh dan haram hukumnya 

KH Makruf amin

1. Yang dilarang memakai atribut Natal
2.Tidak boleh mengikuti acara peribadatan  riyual agama atau Misa 
3. MUI tidak mengeluar pendapat /FATWA tentang hal ini
4.MUI posisinya NETRAL


Habib RIZIEQ

pokok pikiran 

1.mengucapkan selamat natal berarti mengakui  Yesus anak Tuhan 
2.bertentangan dengan Tauhid keseesan Allah 

kesimpulan sikap haram 

SYEKH ALI JABER 

1. Memahami arti natal yg bermakna kelahiran anak  Tuhan ,Yesus 

2.Mereka yg merayakan hal tsb berarti merayakan hari lahirnya  anak Tuhan 
3.Jelas mengingkari keesaan Tuhan 

kesimpulannya  Haram 


USTAD FELIX SIEW

pokok pikiran

1.hari raya Nasrani
2.hari raya kelahiran Tuhan
3.Syiar agama lain

kesimpulan bertentangan dengan aqidah

1.Jika ia mengucapkan  yg berbeda dengan keyakinan berarti itu salah
2.Membantu syiar syiar agama dan itu tidak dibenarkan
3.Bersikap Toleransi

sikap
 sebaik diam dan ini lah tolerensi krn toleransi tidak mengikuti keyakinan agama lain
tetapi membiarkan orang melaksanakan keyakinannya tanpa di ganggu  dan melaksanakan keyakinan kita


CAK NUN

1.Mengucapkan Natal apakah anda langsung jadi orang Kristen , ngak ?
2.Jika anda mengucapkan Natal apakah anda setuju dengan isi nya Natal ?
3.Hubungan Natal dengan Aqidah Kristen apa ?



kesimpulan dan sikap 
perayaan Cristmas  adalah budaya , bahkan industri
ngak ada masalah dengan mengucapkan natal, selama aqidah tidak berubah atau dlm makna
anda tidak setuju dengan pokok ajaran Kristen 



Ustad Dr Syafiq Riza Basalamah

Pokok Pikran 

1.Tidak mungkin mengakui Isa sebagai Tuhandan anak Tuhan 
2 Jika kita temui hal yg mustabihat... maka bejarlah pada ulama ulama rabbaniyyin

Sikap haram hukumnya


Ustad Adi Hidyat ,LC MA

Pokok pikiran
1. Ucapan yg ada pengakuaan atas keyakinan agama lain
2.muslim menyakini agama paling benar dan uu menjaminnya
3. dlm menjalankan agama pun diatur dan diporbolehkan oleh undang 2


hukum mengucapkan selamat pada agama lain diluar keyakianan kita haram hukumnya

toleransi yg ping baik adalah zero toleransi , anda tdk boleh ikutan agama kami dan sebaiknya  kami yidak boleh ikut agama anda .


PROF  H QURAISH SHIHAB 

pokok  pikiran 
1. selama akidah anda terjaga tidak masalah mengucapkan natal
2. dalam quraan ada ucapan selamat natal 
3.yg pertama mengucapkan selamat nata isa as surah maryam 19 :33
4.Problem selama ini saya duga hanya di asi tenggara 
5. diimesir alazhar berkunjung ke gereja mengucapkan selamat natal
6. saya berpendapat yg melarang terlalu sempit pandangan 
karena mempersatukan segala sesuatu itu mustahil manusia beragam tumbugan dan nahluk hidup dan mati lainnya beragam 
7.allah mau kita berbeda tetapi allah tidak mau kita bertenkar 
8, Jika allah mau kita sama Quraan tidak mengalami perbedaan tafsiran 

Referensi  ulama  besar suriah 

  • ulama besar suriah dalm buku Mustafa az - zarqa mengucapkan selamat Natal itu bagiaan basa basi hubungan baik 
  • tidak mungkin teman teman saya dr nasrani mengucapkan selamat idul fitri sAya tidak biarkan itu 
  • kita perlu menunjukan kepada masyarakat dunia bahwa agama ini perlu toleransi kalo tidak kita dituduh terorist
9 .kita ucapkan natal kelahirhan tetapi keyakinan anda nabi isa bukan anak tuhan tidak menjadi suatu masalah  ,ucapakan selamt natal dengan keyakini ini  diporbolehkan 
dan perlu diingat  ketika anda ucapkan selamat natal pada Nasrani mereka pun tidak yakin   anda percaya Isa  anak itu Tuhan

10.larangan fatwa MUI kepada orang awam yg tidak mengerti dan dikuatirkan aqidah rusak , tetapi seperti kita yg paham  tentu tidak

11. Anda boleh mengucapkan kata yg anda ingin kan tetapi dipahami  lain oleh orang lain  , karena hal tsb bukan berarti berbohong 

sikap 

1.diperbolehkan dengan syarat syarat tertentu  yg ketat tentunya  selama aqidah kita lurus 
2.Tidak semua orang boleh mengucapkan selama Natal 
3.Sikap larang tsb dikarenakan kekawatiran terhadap Iman saudara muslim yg lemah , dpt dimaklumi dan diperbolehkan 

 mari kita renungi ucapan   salah satu  ulama kita 


"BANYAK Masyrakat  Kita tidak faham agamanya
Ulama ulama kita tidak mampu menjelaskannya dengan baik
ada yg berkata cuma 1  satu yg benar
mestinya kita ajarkan dalam rinciaan agama itu bisa bermacam macam yg benar
(Pof M Quraishihab)"

bagi muslim  silakan pilih salah satu pendapat ulama yg anda yakini benar atau sekedar mengikuti ..karena  duanya diperbolehkan .yg tidak diperbolehkan adalah mengkafirkan orang lain berpendapat berbeda .dlm hal rinciaan agama .

bagi teman yg Nasrani pun dituntut bijaksana untuk memhami hal ini , jika berhadapan dengan teman yg tidak mengucapkan Selamat natal bukan berarti meraka membenci atau tidak bertolerasi , justu dengan tidak mengucapkan mereka melaksanakan ajaran agama mereka yg mereka yakini dan itu pun bentuk toleransi .



Semoga bermanfaat 

Read more » 0 comments

Saturday, 22 December 2018

Cara Cek data pemilih 2019

 Bingung cara !!!
malas ke kelurahan atau TPS !!!
malas tanya ma RT !!!
belum di datangi  Pantarlih !!!


anda ingin mencoblos dan memilih ?
anda ingin pemimpin yg adil dan Makmur ?
Anda ingin pemimpin yg KERJA KERJA KERJA


silakan kunjungi
 web https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik




langkah pertama

  1.  klik Indonesia 
  2. Pilih Provinsi 
  3. pilih kota atau kabupaten  sesuai dengan KTP atau tempat tinggal anda yg didaftrakan
  4.  masukan NIK anda 
  5. masukan nama anda (sesuai KTP)
  6. dan klik cari 
  7. hasil akan muncul 
  8. jika ada maka nama anda akan  MUNCUL  jika tdak ada  maka daftra namnya kosong
selamat mencoba  !!!!

untuk youtube silakan kunjungi 




Read more » 0 comments

Data Pemilih Siluman 2019 ?

akhir akhir ini lagi heboh tentang data siluman Pemilih,baik lah kita coba ulas dengan cermat mudah mudah menambah pengetahuaan kita dan memperbaiki prasangka kita yg mungkin salah disamping wajib mengawasi  pelaksana pemilu KPU

untuk memahami hal tsb kita pertama kali harus memahami  bagaimana data pemilih sebut saja DPS atau DPT terbentuk  karena dari mengetahui proses tsb kita jadi sangat paham apa yg terjadi dan kemungkinan apa saja yg terjadi sehingga timbulnya data pemilih siluman


untuk itu sebelumnya kita besepakat dulu tentang defenisi  data Siluman Pemilih

data Siluman Pemilih   adalah perbedaan (lebih/kurang  ) antara data pemilih yg ada di DP4 dan DPT/DPS

khusus nya dalam pemilu 2019 DP4 berjumlah  196 jt  sedangkan DPT berjumlah 185 jt

perlu diingat DP4 adalah data yg dibuat dan diserahkan oleh Kemendagri cq dukcapil sedang DPT/DPS adalah data yg ditetapkan oleh KPU melalu sebuah proses atau mekanisme yg berlaku .

jadwal penyeraha data   DP4 kepada KPU RI pada 15 Desember 2017 dengan jumlah 196.545.636 orang.

Data angka 

KPU mengumumkan DPT hasil perbaikan pertama pada 5 September 2018. Saat itu tercatat ada 185.732.093 pemilih.
Kemendagri Dukcapil juga menyatakan bahwa terdapat 31.798.863  pemilih yg belum masuk  atau tidak terdaftar di DPT

(sumber tempo & cnn Indonesia)

maka dlm benak orang akan timbul pertanyaan Kenapa bisa berbeda antara DP4 dan DPT ?

apakah Dp4 bisa lebih banyak dari DPT atau sebaliknya ?
apakah DPT bisa berkurang dari DP4  ?

pertanyaan pertayaan tsb akan kita jawab

dengan ketentuaan sbb
1. Kemendagri hanya bertugas menyerahkan Data pemilih DP4
2. KPU  mempuyai hak bisa menggunakan data tsb  atau tidak sesuai dengan aturan yg berlaku
3.Bahwa data kependudukan berbeda dengan data pemilih

Mulanya Polemik data siluman Pemilih 2019 

Polemik terkait 31 juta penduduk yang memiliki hak pilih namun belum masuk DPT awalnya diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Viryan Azis dalam Peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Jakarta pada Jumat 5 Oktober lalu. Viryan kala itu menyampaikan hal ini berdasarkan laporan Dirdukcapil Kemendagri(kutipan Cnn Indonesia)

harus nya terjadi selisih sekitar 11 jt , ini kenapa 31 jt ? ini lah yg menjadi kecurigaan Publik dan peserta pemilu


Proses pembentukan data DPT 

A.Proses coklit oleh Pantarlih 




Kemendagri menyerahkan data kepada KPU RI (pusat) , KPU RI menyerahkan kepada KPU PROVinsi ,KPU Provinsi menyerahkan kepada KPU kota. daerah KPU Kota menyerahkan kepada PPK dan PPS , PPS lah yg melaksanakan proses validasi , penelitaaiaan dan pencockan ulang data DP4 sesuai dilapangan dengan membentuk Petugas pemutahiran data pemilih  atau pantarlih
, petugas ini biasa nya  bekerjasa hampir 2 bulan , pantarlih ini bekerja sesua i dengan DP4 yg telah dipecah berdasarkan TPS atau RT /desa (formulir A -KPU)

DP4 mengalami perubahan pengurangan jika   pemilih tidak memenuhi syarat sebagai berikut


  1. meninggal dunia 
  2. Pindah domisili
  3. Menjadi anggota TNI/POLRI
sedang jika mengalami gannguaan jiwa tidak termasuk di coret (sesuai petunjuk  Buku kerja Pantarlih 2019 halaman 9 )

DP4 mengalami penambahan  jika 







  • Pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara
  • Pemilih yang belum berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun sudah/pernah kawin
  • Pemilih pendatang/pindahan yang telah memiliki KTP-el/Surat Keterangan dan/atau KK di wilayah setempat.
  • Perubahan status anggota TNI/Polri menjadi Sipil.
  • Pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdata pada form A-KPU.


  • hasil dari coklit ini di catat dalam lembaran hasil coklit yg  akan di serahkan kepada PPS 

    dari proses diatas baik penmbahan dan pengurangan maka dimungkin sekali terjadi penambahan atau pengurangan DP4 yg diserahkan kemendagri 

    karena jelas proses coklit oleh pantaralih adalah proses manual yg bisa sja memenuhi atauran yg berlaku atau tidak . 

    b. Proses input dan seleksi oleh PPS 

    hasil lembaran pantralih yg memuhi syarat aturan di input ulang oleh PPS jika penambahan dan delet olehPPS  jika memunihi syarat pengurangan . 
    disamping itu PPS juga berhak melakukan penambahan data jika memnuhi aturan dan dalam waktu yg di tetapkan . begitu juga sebaliknya  sebelum di tetapkan menjadi DPS/DPT kelurahan  baik dari pemilih anggota keluarga , Pengawas pemilu setingkat kelurahan PPK atau timses pasangan calon sepanjang memenuhi syarat coklit .

    c. Proses di PPK 
    sama dengan PPS 

    d. Proses di KPU KOta 
    e.Proses diKPU provinsi
    f. Proses dan penetapan di KPU RI 

    (bersambung)


    (penulis adalah anggota PPS Kelapa gading Jakarta Utara 2012)




    Read more » 0 comments

    Revitalisasi di PT Kereta Api Indonesia

    Tahun 2011  di mulai lah perubah besar di PT KAI Kereta api Indonesia




    Ignatius jonas besutan  CEo  city Bank terpilih dl sebagai dirut KAI rekomen mentri BUMN kala itu

    Jonan  mampu membalikkan pradigma  atas perkeretaan api indonesia kumuh jadul sembraut tidak profesiona dsb

    PT KAI mampu melakukan reformasi pelayanan di yg menyeluruh dan ter ukur baik prasana teknologi serta budaya di kereta api mampub diatasi dlm tempo yg singkat

    Sebut pembersihan stasiun dr pedagang kaki lima atau kios yg sewa banyak di manipulasi oleh oknum pejabat PT KAi waktu itu , reformasi asset pun dilakukan asset milik pt kai  yg di manipulasi pejabat 2 sebelumnya di tata ulang dan rebut kembali  dengan kekutan hukum dan kekutan fisik .

    Tak ada yg bisa melawan  sebut saja komnas Ham DPRD dan DPR bahkan mentri bumn waktu itu dahlan iskan membelanya bahwa tugas jonan di kereta  api harus seleaai sesuai dengan perpes 83

    Dan terbukti berberapa tahun berikut nya terjadi hal yg mengangum kan di dunia perkeretaapiaan indonesia dr kotor ke bersih ,de gaptek ke melek teknologi , dr sembarut ke disiplin dsb


    Buktinyatanya
    anak perusahan commuter line sebagai baro meter perkereta api an indonesia  menampakan hasil yg maximal  stasiun bersih tiada lg pedangan asongan kaki lima kios kios UKM yg boleh hanya lah KFC indomaret alfa midi dan sejenis nya

    Tiada lagi kita lihat kereta api ekonomi yg tidak manusia lg ...tiada lg kita lg penumpang  diatas atap  semua ini akibat  tugas yg berat di beban kan ke bpk acmad sujadi sujadi
    ia mengembankan tugas nya dengan baik

    Sistim karcis yg banyak  korupnya diganti dengan sistim eloktronik yg lebih efektif dan efesieen ..bahkan pegawai penyobek kertas di pensiunkan diganti dengan mesin palang kartis yg otomasi .

    .jarang sekali kita temui keterlambatan kereta pai api

    Belum lg kereta api luar kota kini penumpangpun   lebih nyaman tak ada lg cerita tidur berdiri di kerta api de jakarta ke jawa .... pemesanan tiket pun online calo calo kepepet pejabat korup tersudut ..
    Lahan parkir  dikelola anak perusahan , Ka Logistik diberdayakan , asset disewakan secara profesional
    anak perusahan di bentuk agar uang  berputar yg ujung ujung ke induknya PT KAI .. hak ini mengakibatkan .laba perusahan pun naik



    reformasi PT KAI sukses besar IGNATIUS JONAN memainkan  peranannya dengan sempurna

    Pertayaan kenapa dirut sebelum tak mampu melakukannya ?

    SBY lewat perpes 83 tahun 2011 memberikan hak penuh kepada DURUT PT KAI melakukan revitalisasi stasiun   dengan absolute
    disamping itu kucuran dana pun kurang lebih 1,5 T membiaya semua proses tsb

    Dlm pengamanan pun  Mantan Kapolri  di angakat menjadi Komisaris di PT  KAI lengkap lah sudah  semua senjata JONAN

    Jonan eksekutor yg baik di dalam payung yg di ciptakan SBY

    DAN  hari ini kita bisa menyaksikan PT KAI yg berbeda dr PT KAI  10 tahun yg lalu

    (A Faiz Saksi dan pelaku sejarah perubah PT KAI)


    Read more » 0 comments

    Friday, 21 December 2018

    Apakah Prabowo Lebih baik dari pada Jokowi ?

    Pertanyaan ini sering dilemparkan pemilih , untuk mengkondisikan 2 calon presiden ini sebagai bahan acuaan memilih kedua pemimpin tsb

    namun jika kita memiliki akal sehat dan berfikir logis tentu ini merupakan sebuah pertanyaan yg  tidak tepat

    dimana letak ketidak tepatannya ?

    Jokowi dan Probowo blm bisa dibandingkan , Jokowi telah menjadi Presiden Periode 2014 -2019  sedangkan probowo blm pernah menjadi Presiden .inilah yg menjadikan dasar pemikiran  dua tokoh tsb blm bisa di bandingkan secara apple to apple secara real dalm konteks Presiden  dan buah karya nya

    jadi  ketika orang yg berfikir bahwa Probowo lebih baik dan Jokowi atau sebaliknya jokowi lebih baik dr probowo , hal memenuhi cara berfikir yg tidak kuat , sehingga alasan alasan dapat disangkal dengan mudah, jika ia sebuah bangunan maka Kontruksi bagunan tidak kuat .
    hal ini yg menimbulkan sebutan pendukung 2 calan yg  nama beken sekarang kita kenal dengan "kubu cebong dan  kubu kampret " yg dua duanya bisa berfikir ala Kebenaran Perspektif , membenarkan dukungannya dan mengenyampikan kebenaran laiinya

    Dalam periode kepemimpinan Jokowi- JK  telah melakukan banyak hal khusus nya  dlm infrastrukture yg berbasiskan hutang disamping prestasi lainnya . adalah hal yg sangat wajar jika seorang presiden dengan keluasan kekuasan mampu membuat sesuatu yg lebih ...

    maka cara berfikir yg tepat adalah membandingkan sesorang yg kedudukan , kekuasaan sama yg tentunya mengenyampingkan waktu khusunya dlm konteks Presiden  karena dalam satu waktu di negara ini hanya boleh satu orang presiden .


    sederhannya cara berfikir yg tepat adalah

    Jokowi hanya lah bisa dibandingkan dengan Presiden sebelumnya

    contoh ..

    "Apakah Jokowi lebih baik dari SBY ? , itulah contoh  pertayaan yg mendekati kebenaran ,

    "Apakah Jokowi lebih baik dari Megawati ?  itu pertayaan yg bisa dicarikan jawaba akal sehatnya

    yg tentu nya pertanyaan tsb layaknya disepakati dulu parameter 2 ukuran  agar perbandingannya tidak bias dan terukur  , itulah cara berfikir yg berbasic kan Akal sehat yg tidak memihak tendesius dan berdasarkan logika yg terukur .


    namun


    Jika pertanyaan terus di Paksakan  para Cebong

    " Apakah Prabowo lebih baik dr Jokowi ? maka jawabannya yg tepatnya Berikanlah  Kesempatan Probowo  memimpin negeri ini



    Read more » 0 comments

    Friday, 31 August 2018

    Prosedur Pindah KTP antar Provinsi

    segera dirilis
    Read more » 0 comments

    Copyright © A. FAISAL 2010

    Template By annifaisal