Saturday, 22 December 2018

Data Pemilih Siluman 2019 ?

akhir akhir ini lagi heboh tentang data siluman Pemilih,baik lah kita coba ulas dengan cermat mudah mudah menambah pengetahuaan kita dan memperbaiki prasangka kita yg mungkin salah disamping wajib mengawasi  pelaksana pemilu KPU

untuk memahami hal tsb kita pertama kali harus memahami  bagaimana data pemilih sebut saja DPS atau DPT terbentuk  karena dari mengetahui proses tsb kita jadi sangat paham apa yg terjadi dan kemungkinan apa saja yg terjadi sehingga timbulnya data pemilih siluman


untuk itu sebelumnya kita besepakat dulu tentang defenisi  data Siluman Pemilih

data Siluman Pemilih   adalah perbedaan (lebih/kurang  ) antara data pemilih yg ada di DP4 dan DPT/DPS

khusus nya dalam pemilu 2019 DP4 berjumlah  196 jt  sedangkan DPT berjumlah 185 jt

perlu diingat DP4 adalah data yg dibuat dan diserahkan oleh Kemendagri cq dukcapil sedang DPT/DPS adalah data yg ditetapkan oleh KPU melalu sebuah proses atau mekanisme yg berlaku .

jadwal penyeraha data   DP4 kepada KPU RI pada 15 Desember 2017 dengan jumlah 196.545.636 orang.

Data angka 

KPU mengumumkan DPT hasil perbaikan pertama pada 5 September 2018. Saat itu tercatat ada 185.732.093 pemilih.
Kemendagri Dukcapil juga menyatakan bahwa terdapat 31.798.863  pemilih yg belum masuk  atau tidak terdaftar di DPT

(sumber tempo & cnn Indonesia)

maka dlm benak orang akan timbul pertanyaan Kenapa bisa berbeda antara DP4 dan DPT ?

apakah Dp4 bisa lebih banyak dari DPT atau sebaliknya ?
apakah DPT bisa berkurang dari DP4  ?

pertanyaan pertayaan tsb akan kita jawab

dengan ketentuaan sbb
1. Kemendagri hanya bertugas menyerahkan Data pemilih DP4
2. KPU  mempuyai hak bisa menggunakan data tsb  atau tidak sesuai dengan aturan yg berlaku
3.Bahwa data kependudukan berbeda dengan data pemilih

Mulanya Polemik data siluman Pemilih 2019 

Polemik terkait 31 juta penduduk yang memiliki hak pilih namun belum masuk DPT awalnya diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Viryan Azis dalam Peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Jakarta pada Jumat 5 Oktober lalu. Viryan kala itu menyampaikan hal ini berdasarkan laporan Dirdukcapil Kemendagri(kutipan Cnn Indonesia)

harus nya terjadi selisih sekitar 11 jt , ini kenapa 31 jt ? ini lah yg menjadi kecurigaan Publik dan peserta pemilu


Proses pembentukan data DPT 

A.Proses coklit oleh Pantarlih 




Kemendagri menyerahkan data kepada KPU RI (pusat) , KPU RI menyerahkan kepada KPU PROVinsi ,KPU Provinsi menyerahkan kepada KPU kota. daerah KPU Kota menyerahkan kepada PPK dan PPS , PPS lah yg melaksanakan proses validasi , penelitaaiaan dan pencockan ulang data DP4 sesuai dilapangan dengan membentuk Petugas pemutahiran data pemilih  atau pantarlih
, petugas ini biasa nya  bekerjasa hampir 2 bulan , pantarlih ini bekerja sesua i dengan DP4 yg telah dipecah berdasarkan TPS atau RT /desa (formulir A -KPU)

DP4 mengalami perubahan pengurangan jika   pemilih tidak memenuhi syarat sebagai berikut


  1. meninggal dunia 
  2. Pindah domisili
  3. Menjadi anggota TNI/POLRI
sedang jika mengalami gannguaan jiwa tidak termasuk di coret (sesuai petunjuk  Buku kerja Pantarlih 2019 halaman 9 )

DP4 mengalami penambahan  jika 







  • Pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara
  • Pemilih yang belum berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun sudah/pernah kawin
  • Pemilih pendatang/pindahan yang telah memiliki KTP-el/Surat Keterangan dan/atau KK di wilayah setempat.
  • Perubahan status anggota TNI/Polri menjadi Sipil.
  • Pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdata pada form A-KPU.


  • hasil dari coklit ini di catat dalam lembaran hasil coklit yg  akan di serahkan kepada PPS 

    dari proses diatas baik penmbahan dan pengurangan maka dimungkin sekali terjadi penambahan atau pengurangan DP4 yg diserahkan kemendagri 

    karena jelas proses coklit oleh pantaralih adalah proses manual yg bisa sja memenuhi atauran yg berlaku atau tidak . 

    b. Proses input dan seleksi oleh PPS 

    hasil lembaran pantralih yg memuhi syarat aturan di input ulang oleh PPS jika penambahan dan delet olehPPS  jika memunihi syarat pengurangan . 
    disamping itu PPS juga berhak melakukan penambahan data jika memnuhi aturan dan dalam waktu yg di tetapkan . begitu juga sebaliknya  sebelum di tetapkan menjadi DPS/DPT kelurahan  baik dari pemilih anggota keluarga , Pengawas pemilu setingkat kelurahan PPK atau timses pasangan calon sepanjang memenuhi syarat coklit .

    c. Proses di PPK 
    sama dengan PPS 

    d. Proses di KPU KOta 
    e.Proses diKPU provinsi
    f. Proses dan penetapan di KPU RI 

    (bersambung)


    (penulis adalah anggota PPS Kelapa gading Jakarta Utara 2012)




    Read more »

    0 comments:

    Post a Comment

    Copyright © A. FAISAL 2010

    Template By annifaisal